AMUNTAI, metro7.co.id – Sebanyak 107,43 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Pemusnahan itu dilaksanakan di Ruang Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dipimpin Wakapolres HSU Kompol Riswiadi, Kamis (03/08/2023).

Hadir Jaksa Penuntut Umum, Kasat Narkoba, Kasat Tahti Polres HSU, Kasi Propam Polres HSU, Kasiwas Polres HSU, Kapolsek Amuntai Tengah, Kanit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Para Kanit dan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polres HSU.

Wakapolres HSU Kompol Riswiadi mengungkapkan, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan personil Polsek Amuntai Tengah dan Sat Res Narkoba Polres HSU.

“Pemusnahan BB ini menjadi tanggung jawab kami agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen akan melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten HSU.

“Kepada orang tua untuk memberikan pengawas terhadap anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Diketahui, barang haram tersebut diblender dengan air dan kemudian dibuang kedalam kloset. ***