PARINGIN, metro7.co.id – Sempat heboh penemuan jasad bayi di Desa Baruh Bahinu Dalam Kecamatan Awayan Balangan, kini Polres Balangan gelar konferensi Pers dan hadirkan pelaku, rabu (16/8/2023).

Dijelaskan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin bahwa Polres Balangan sudah menangani kasus tersebut dan menetapkan RH (36) sebagai tersangka yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuang tersebut .

Diketahui RH membuang anaknya ke sungai dalam keadaan hidup, ia melakukan Tindakan tersebut sendirian tanpa ada keterlibatan siapapun.

“Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 JO pasal 341 KUHP,” jelas Kapolres Balangan.

Selain kasus penemuan mayat bayi, AKBP Riza juga menyampaikan capaian Polres Balangan dalam penanganan perkara yang terjadi pada akhir agustus ini

“Ada empat perkara yang terjadi selama bulan agustus ini, diantaranya dua kasus orang tenggelam yang telah ditemukan dalam keadaaan meninggal, satu kasus penganiayaan dalam tahapan penyelidikan dan kasus pembuangan bayi dalam tahap penyidikan,“ jelas Kapolres Balangan.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar dapat mengkontrol atau mengawasi anak anaknya saat bermain air di Sungai.

“Kami memiliki layanan 110 yang mana bisa mempercepat dalam penindakan kejadian perkara, selain itu pelaksanaan jum at curhat yang dilaksanakan setiap minggunya untuk menerima masukan maupun penyampaian keluhan dari Masyarakat setempat,” pungkasnya.

Saat diwawancarai, pengakuan RH, pelaku pembuangan bayi tersebut alasannya melakukan tindakan itu karena takut diusir dari rumahnya, sebab bayi yang lahir tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan mantan menantu yang tinggal serumah dengannya.

“Saya merasa tidak mampu untuk membesarkan bayi itu sendiri,” ucap RH

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah Kasur, satu buah kelambu, satu lembar baju daster dan dua tumpukan ranting daun yang terdapat tetesan bercak darah bayi tersebut. ***