KOTABARU, metro7.co.id – Dua pria di Kotabaru diamankan jajaran Satresnarkoba, Polres Kotabaru karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan polisi usai menggunakan barang haram tersebut.

Kedua pelaku adalah PO (L) , 40 tahun, warga Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara dan MLS (L), 40 tahun warga Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Sjafruddin melalui Kasat Narkoba, AKP Tumbur Sirait, menjelaskan berhasilnya penangkapan kedua tersangka berkat dukungan masyarakat.

“Kedua pelaku ini kami amankan pada hari Senin, 25 Januari 2021, Sekitar pukul 19.30 WITA. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara ‘PO’ sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” beber Tumbur Sirait.

Tumbur melanjutkan, setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara ‘PO’ yang saat itu sedang berada di kediamannya.

“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah ada informasi warga. Dilakukan penggeledahan di dalam rumah kami temukan barang bukti di dalam kamar tepatnya di atas lemari berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu,” katanya.

Polisi mencoba menulusuri, dari keterangan ‘PO’ didapat informsi bahwa pipet kaca tersebut adalah milik MLS yang sebelumnya telah di gunakan untuk mengonsumsi secara bersama-sama. MLS pun turut diamankan.

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.****