Korban Dugaan Arisan Bodong di Tanbu Tunjuk HAPI Sebagai Kuasa Hukum
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Puluhan emak-emak di Tanah Bumbu yang diduga menjadi korban dugaan penipuan jual beli arisan bodong menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus yang menimpa mereka.
Saat ini, para korban tengah menandatangani penunjukkan kuasa hukum guna memproses pelaku dugaan penipuan jual beli arisan bodong tersebut.
Para korban juga membawa kwitansi dan bukti transfer bank sebagai barang bukti penyetoran uang arisan yang diduga di bawa kabur oleh sang bandar arisan bodong itu. Tak hanya itu para korban juga menunjukkan sebuah poto pelaku.
“Kami mempercayakan kepada kuasa hukum guna membantu kasus tersebut cepat selesai dan meminta agar pelaku dapat diproses hukum dan uang kami bisa dikembalikan,” ujar salah satu korban kepada metro7.co.id, Jum’at, (11/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, mayoritas korban dugaan penipuan berkedok jual beli arisan fiktif alias bodong ini adalah emak-emak yang merugi hingga mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.
Arisan ini dikelola oleh seorang perempuan yang disebut para korban berinisial RH (pelaku). Total kerugian yang dialami para anggota arisan tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Belum semua anggota mendapatkan hasil arisan, kegiatan itu tiba-tiba disetop sepihak oleh pelaku. Para korban merasa ada yang janggal ketika bandar dan admin keluar dari group WA arisan itu.
Sementara itu, Ketua LBH HAPI Perwakilan Tanah Bumbu, Eko Julianto, saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan para korban perlu perlindungan hukum dan kepastian hukum atas hak-hak mereka dan bentuk pertanggung jawaban hukum dari pelaku yang tendensius ke arah perbuatan pidana.
“Ini sudah tendensius ke arah perbuatan pidana, karena modusnya dengan tipu muslihat, bujuk rayu atas suatu kentungan peribadi, kami dalam waktu dekat ini akan segera melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu,” ungkap Eko.
Dia juga mengatakan saat ini telah menerima kuasa dari korban secara subtitusi atas dugaan penipuan arisan bodong itu.
“Para korban banyak, jadi korban membuat kuasa yang dapat dikuasakan kembali ke kami, nanti tidak seluruhnya korban untuk datang melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” tutupnya.*