BANJARMASIN, metro7.co.id – Mantan Kepala Desa Kambiyain Tebing Tinggi Balangan, AM,  mendapat hukuman penjara selama 3,6 tahun.

Keputusan itu dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Selasa (7/12) tadi. 

AM dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena penyalahgunaan Dana Desa.

“Selain bersalah dan dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Muhammad Nian dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

AM juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta, dan apabila tidak sanggup membayar, maka hukuman akan ditambah selama 6 bulan.

Sekedar untuk diketahui, kasus korupsi ini sendiri terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018-2019. Kejari Balangan sendiri sempat didatangi oleh warga yang mempertanyakan kelanjutan kasus ini.[]