Korupsi di PDAM HST, Tiga Terpidana Disuruh Bayar Denda dan Uang Pengganti
BARABAI, Metro7.co.id – Tiga terpidana korupsi PDAM HST, mantan Direktur PDAM HST Sarbaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khodriadi dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin Idris Sahim.
Ketiganya disuruh membayar uang denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan tawas tahun 2019-2020, di Aula Kantor Kejari HST, Kamis (2/12).
Satunya, terdakwa atas nama Antung Ni’matuzzaidah Direktur CV Trans Media Communication diminta banding oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) HST.
Kepala Kejari (Kajari) HST, Trimo mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dalam perkara pengadaan tawas tahun 2019-2020 di PDAM HST.
“Perkara ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada 12 November 2021. Dan telah inkrah, masing-masing telah menerima, baik jaksa penuntut umum ataupun para terdakwa,” jelasnya.
Trimo menuturkan, dari putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin nomor 29 tahun 2021, ketiga terpidana harus menjalani kurungan satu tahun enam bulan. Mereka juga diwajibkan mengganti uang perkara sebesar Rp 7.500.
“Saudara Idris Sahim harus membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 198.495.454. Sedangkan, H Sarbaini dan Kudriadi hanya membayar denda Rp 50 juta. Sehingga, hari ini Kejari HST menerima secara keseluruhan Rp 348.495.454 dari ketiga terpidana tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan, satu orang yang terdakwa. Direktur CV Trans Media Communication, Antung Ni’matuzzaidah diminta banding.
Sebab, setelah dipelajari oleh jaksa penuntut umum, sidang di Pengadilan Tpikor itu masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dilakukan upaya hukum.
“Jaksa telah menyatakan banding pada 19 November 2021. Jadi, yang dimintakan banding itu yang berhubungan dengan nilai keadilan masyarakat. Karena, kini pemerintah sudah menggalakan agar pemberantasan tindak pidana korupsi itu harus dilakukan secara maksimal. Tuntutan kita 2,6 tahun. Tapi dalam putusan hakim hanya 1,6 tahun,” ujar Trimo.
Sementara, Penasehat Hukum ketiga terpidana, Muhammad Rusdi didampingi Penasehat Hukum Antung, Darmawan Saputra menyebutkan, perkara ketiganya sudah selesai atau inkrah.
“Ya, kasus ketiga klien kami sudah selesai atau inkrah. Cuma satu lagi yang belum, atas nama Antung, pihak Kejaksaan meminta banding. Belum tau alasannya kenapa,” pungkasnya.[]