BANJARMASIN, metro7.co.id – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni 2021, di era Pandemi Covid 19 Menuju Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Berkaitan dengan Peringatan perang melawan narkoba sebagaimana jargon yang digaungkan tahun ini, sebenarnya kata Advokat Muda Angga Parwito, SH.,MH., memang kewajiban dari semua pihak.

“Termasuk kita sebagai seorang Advokat, yang mana memang pemberantasan tindak pidana narkotika itu harus tetap digaungkan, mengingat bahaya akan tindak pidana narkotika tersebut,” kata Angga.

Sedangkan tugas untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat, tugas semua.

“Salah satunya mungkin Advokat dengan memberikan edukasi ataupun pembelajaran. Utamanya kaitannya dengan sanksi hukum tindak pidana narkotika,” Angga menambahkan.

Hal ini karena menurut Angga, jika dilihat apabila semua pihak menyadari akan bahaya dan beratnya sanksi hukum tindak pidana narkotika itu, akan mempersulit ruang peredaran tindak pidana narkotika. Karena undang-undang tindak pidana narkotika sanksi hukumnya sangat berat dan harus terus diingatkan kepada masyarakat.

“Sebagai Perantara atau penjual dan pembeli itu, sanksi hukumnya minimal 5 tahun. Sedangkan maksimalnya 15 tahun. Bahkan ada ancaman pidana tambahan, yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” Angga mengingatkan.

Ini katanya, seharusnya dijadikan pembelajaran untuk seluruh pihak, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan peredaran tindak pidana narkotika.
Walaupun untuk menuju Indonesia Bersih Narkoba atau Indonesia Bersinar cukup berat, karena kata Angga, pemberantasannya cukup berat dan cukup sulit, tetapi tidak boleh pesimis, tapi harus optimis.

“Apalagi saat ini kita memiliki Lembaga-lembaga yang menurut saya sudah hebat, sudah kuat seperti teman-teman di Kepolisian melalui Sat Narkoba dan Badan Narkotika Nasional yang secara khusus dibentuk untuk menangani peredaran gelap narkotika. Ini harus semakin dikuatkan,” Angga menyatakan.

Sehingga sebagai Warga Negara, harus selalu mendukung lembaga-lembaga tersebut dalam penegakan tindak pidana narkotika.

Dalam beberapa kesempatan, pihaknya dan berbagai lembaga kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan melakukan sosialisasi bersama dan berdiskusi dengan berbagai lembaga negara berkaitan dengan yang memiliki kewajiban dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Salah satunya kata Angga, dengan pihak Kepolisian dan BNN dan sempat juga berdiskusi dengan Kepala BNN Banjarmasin.

“Yang mana kita juga mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum tindak pidana narkotika yang telah dilakukan selama ini,” ungkap Angga.

Dikatakan, sebagai sumbangsih, pihaknya membantu memberikan edukasi berkaitan HANI tersebut. Berupa memberikan wawasan pemahaman kepada masyarakat untuk menjauhi dari peredaran tindak pidana narkotika.

Berkaitan dengan sikap kampus mengeluarkan Mahasiswanya yang terkena narkoba, Angga menyatakan, ada pro dan kontra. Karena tidak semua tindak pidana narkoba adalah pelaku, tapi bisa juga korban.

“Jadi dalam kapasitas dan kedudukan sebagai korban, kita juga harus melindungi dan memberikan pemikiran yang baik serta edukasi yang baik kepada yang bersangkutan. Juga harus memberikan arahan yang baik. Agar dia bisa terbebas dari tindak pidana narkotika,” Angga menegaskan.

Dikatakan, apabila ada Mahasiswa yang terbukti ternyata menggunakan atau mengkonsumsi narkotika, tidak bijak juga kalau langsung dikeluarkan dari kampus. Hal ini dikarenakan dalam undang-undang tindak pidana narkotika, ada yang dinyatakan sebagai pelaku dan orang yang mengkonsumsi, sebagaimana diatur di pasal 127 Undang-undang Tindak Pidana Narkotika.

“Yang mana seseorang ini dianggap sebagai korban. Makanya harus diberikan rehabilitasi. Diberikan pendidikan-pendidikan yang baik. Agar yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana narkotika lagi,” ungkap Angga.

Hal ini karena menurut Angga, kalau langsung diberikan efek yang sangat dramatis, kurang bijak. Karena seseorang yang awalnya sebagai pemakai atau penyalahguna, karena dia merasa diacuhkan dan merasa dipinggirkan dari lingkungan dan bahkan oleh kampusnya, maka suatu saat nanti malah terjun ke peredaran gelap dunia narkotika. Karena dia sering melihat ada beberapa yang awalnya sebagai pecandu, kemudian saat dilakukan penegakan hukum, yang bersangkutan dijebloskan ke penjara, ternyata setelah ke luar dari tahanan, orang tersebut semakin hebat dalam peredaran narkotikanya. Orang tersebut masuk ke dalam jaringan pengedar narkotika. Itu yang dihindari. Karenanya, edukasi serta pemahaman-pemahaman yang baik harus ditanamkan kepada masyarakat, agar yang bersangkutan menyadari akan bahaya tindak pidana narkotika. ***