BANJARMASIN, metro7.co.id – Advokat Muda Indonesia Bergerak meyampaikan Somasi Terbuka kepada Hotman Paris Hutapea atas segala tindakan dan perilakunya di media sosial atas perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi Dr Otto Hasibuan.

Menurut mereka Hotman Paris Hutapea sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

“Salah satunya memposting foto dan video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan. Kita menyesalkan tindakan ini,” ujar Muhammad Rizky Hidayat salah seorang pewakilan Advokat Muda Indonesia Bergerak Kalsel

Selain itu tambahnya, yang bersangkutan juga menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022.

Ini merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Padahal, ujar Rizky, Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

Dikatakannya, berdasarkan pernyataan-pernyataan itulah seluruh Advokasi Muda Indonesia Bergerak mengeluarkan sikap agar yang bersangkutan meminta maaf.

” Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini,” tegasnya didamping Direktur Borneo Law Firm, Dr Muhammad Pazri.

Selain itu, mereka juga meminta Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof Dr Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun Advokasi Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 3 hari,” tutupnya.