BANJARMASIN, metro7.co.id – Berdasarkan SK Direksi Nomor: PDAM.59/KPTS/VII/2021, kenaikan tarif sewa meter mengalami kenaikan, dengan jumlah variasi tergantung klasifikasi dan golongan pelanggan kenaikan kisaran 50 hingga 100 persen.

“Saya secara tegas meminta, tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun,” ungkap M Pazri dari Borneo Law Firm di Banjarmasin, Sabtu (2/7/2021).

Untuk saat ini di masa Pandemi Covid, ekonomi masih sangat sulit, sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter yang  membebankan pelanggan atau masyarakat.

Kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter ini sangat kontradiksi,  tidak jelas urgensinya, karena semua ingat sebelumnya tarif pukul rata 10 kubik diturunkan, tapi sekarang ada kenaikan sewa meter.

Seharusnya melihat  bercermin seperti di daerah lain seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Projotamansari Bantul turut peduli bagi pelanggannya yang terkena dampa pandemi Covid-19. Selain membagikan sembako, perusahaan pelat merah itu  melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10-30%.
Ini di Banjarmasin malah sebaliknya naik tidak pro rakyat.

Sudah selama ini pelayanan PDAM yg tidak optimal dari dulu sampai sekarang, sangat banyak  pelanggan mengeluh baik langsung dan melalui medsos, airnya ke rumah-rumah mampet-pet tidak jalan, airnya tidak bisa diminum.

Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan konpensasi, hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen,sering PDAM dengan dugaan alasan Pemiliharaan, ada kebocoran dll.

Bisa lihat sepanjang Januri 2021 saja sangat sering air macet, air keruh,  bisa dilihat Pemberitahuanya di laman Medsos FB dan IG PDAM.

“Saya sagat berharap ini jadi pertimbangan penting kepda Walikota Banjarmasin yang baru dilantik dan DPRD Kota Banjarmasin memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut, membatalkan SK Direksi kenaikan meter tersebut, karena sangat tidak tepat,” tutupnya.

Apabila tetap dilanjutkan kebikannya bukan tidak mungkin akan pihaknya Uji Secara Upaya Hukum, mengirimkan keberatan, banding administrasi  sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. ***