BANJARMASIN – Setelah sempat satu bulan buron, pelaku pembunuhan Agnes pemilik Salon Agnes di Jalan A.Yani Km 5,5 dekat lapangan tenis Stadion Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin dibekuk petugas gabungan meliputi Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan di back up Resmob Polda Kalsel.

Seperti diketahui Agnes ditemukan terbunuh di dalam salonnya pada hari Senin 26 Desember 2018 pukul 03.00 Wita.

Pelaku berjumlah dua orang itu dibekuk di dua tempat terpisah pada Jumat (28/12/2018) sore dan malam.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, saat Konferensi Pers di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018) pagi mengatakan pembunuhan tersebut berawal saat tersangka AR (21 tahun) waga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi memerlukan uang dan ingin mencuri sepeda milik korban bernama Agnes seorang waria.

Dimana sebelumnya merencanakan untuk membunuhnya terlebih dahulu karena sakit hati ditolak oleh korban untuh berhubungan intim dan korban mengatakan bahwa tersangka AR jelek serta ompong.

Namun rencana tersangka AR ditolak oleh tersangka lain berinisial A (21 tahun) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Arafah V dan menyarankan kepada tersangka AR untuk membuat korban mabuk lebih dulu sebelum mencuri sepeda motor korban.

Namun saran dari tersangka AR tetap berpikiran untuk membunuh korban dengan menyiapkan pisau yang dibawanya dari rumah.

Karena perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Lebih Sub 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau penjara 20 tahun Sub Penjara 15 tahun lebih.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi memaparkan dalam kasus ini 3 orang tersangka diamankan, 2 orang pelaku pembunuhan dan 1 penadah.

Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Honda Scoopy, 1 lembar Kwitansi Gadai, 1 Hulu Pisau, 1 BPKB, serta 1 STNK. (metro7/ad)