BANJARMASIN, metro7.co.id –  Guna meringankan beban pengusaha yang cukup terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk menghapuskan sanksi administrasi bagi sektor wajib pajak.

hal itu terlihat dari adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah dari sejumlah sektor yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), reklame, hotel, restoran dan tempat hiburan.

Peringanan ini berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menuturkan, bahwa dikeluarkannya Perwali tersebut, tak lain untuk membantu meringankan para pelaku usaha yang selama ini mengalami penunggakan saat bayar pajak.

“Jadi bagi pelaku usaha apabila masih ada tunggakan sampai dengan 2020 ke bawah, berapa kali belum bayar itu kita bebaskan sanksi administrasinya,” ucapnya.

Menurutnya, dari seluruh sektor yang mempunyai tunggakan, sektor PBB lah yang paling banyak terkena sanksi administrasi pajak selama ini.

“PBB yang sampai saat ini masih sektor yang paling banyak tunggakannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika telat membayar pajak hingga tertunggak, maka akan dikenakan 2 persen dari pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha.

“Dihitung saja kalau sebulan 2 persen dikenakan sanksi administrasi di kali misalnya berapa tahun belum dibayar. Jadi itu lumayan juga dari tunggakan yang ia bayarkan,” tuturnya.

Maka dari itu, ia berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak yang tertunggak agar terbebas dari beban bunga yang membengkak selama ini.

Disisi lain, pembebasan sanksi administrasi pajak ini juga turut membantu pelaku usaha yang terdampak. Setidaknya pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega di kondisi yang sulit seperti sekarang ini.

“Diharapkan dari tunggakan-tunggakan itulah yang paling tidak bisa memberikan kontribusi untuk menutupi sektor-sektor lain yang mengalami penurunan,” tambahnya.

Meskipun hal ini akan berdampak pada pendapatan Pemko Banjarmasin, namun disisi lain ini bisa menarik para pelaku usaha untuk sesegeranya membayar pajak.

“Pasti kurang pendapatan karena adanya PPKM ini juga berpengaruh pada penerimaan kita. Dengan adanya program ini kita lihat juga memang ada tidak tunggakan kalau tidak ada itu tidak tercatat lagi di kita,” tutupnya.