BANJARMASIN, metro7.co.id – Peristiwa perkelahian di Kawasan Pasir Mas, Jalan Ir PM Noor, Banjarmasin Barat, pada Kamis (15/7/2021) silam.

Akhirnya terungkap, dalam gelar kasus yang digelar di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (19/7/2021) siang

Kala itu PelakuĀ  M.Rifani alias Fani (37) bertikai dengan korban Pardiansyah (25) karyawan DML Dockyard yang tewas akibat luka tusuk yang dia alami.

Semuanya itu ternyata tak cuma karena perkara asmara, rupanya ada hal lain yang membuat keduanya bertikai.

“Awalnya tersangka datang ke lokasi sebelum jam pulang bekerja di pabrik, saat itu dia bilang ingin bertemu korban untuk membicarakan masalah mereka,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Namun dicegah securty di sana ketika pelaku ingin menemui korban, lantaran kepentingannya tidak jelas.

Rifani kemudian pergi dari sana dan sempat membeli pisau yang kemudian memang ia niatkan untuk di gunakan menusuk korbannya.

Untuk sementara, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.

“Namun dari pengakuan pelaku, dia memang ada rasa sakit hati dan cemburu,” ujarnya.

Sementara itu, si pelaku Fani yang memang mengakui perbuatannya tersebut.

Ia mengatakan, niat awal mendatangi Pardiansyah adalah membicarakan soal hutang yang rupanya pembicaraan itu melebar ke masalah lainnya.

“Kakak korban juga ada hutang ke saya, 2 juta. Dia meanui (menggoda) istri saya, dan istri mengaku,” tutupnya.

Kapolsek juga menambahkan, pada perkelahian berujung maut itu, tersangka mengatakan tidak sadar telah menusuk korban.

“Jadi setelah cekcok itu, pelaku dipukul korban dengan kayu, karena kesal,dia kemudian mengeluarkan sajam yang dibawa lalu menusuk korbannya dan kabur,” jelas Kapolsek.

“Pelaku bahkan tidak tahu kalau saat itu korbannya meninggal dunia,” tutup Kapolsek.

Akhirnya Kurang dari 12 jam, Rifani sendiri langsung berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Batola, dan Polsek Banjarmasin Barat.

Petugas mendatangi kediaman Fani di Desa Tinggiran Kecamatan Tamban Batola dan meminta pihak keluarga untuk membujuk pelaku supaya mau menyerahkan dirinya.

Upaya tersebut berhasil dimana pelaku diamankan di Jalan A Yani, Banjarmasin sekitar pukul 22.30 WIta.

Karena kejadian ini, Rifani terancam hukuman seperti pada Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 KUHP. ***