BANJARMASIN, metro7.co.id – Karena bermain-main narkotika momen Idul Adha 1442 H harus dilalui dua orang pria didalam jeruji besi.

Keduanya terciduk dalam giat Satresnarkoba Polres Banjarbaru Minggu (18/7/2021) kemarin.

Mereka adalah Faturahman alias Anang (29) ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih seberat 4,85 gram.

Kemudian, Irsyad (30) warga Banjarmasin dengan barang bukti sabu berat bersih seberat 0,08 gram.

Mereka ini ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor.

Pada awalnya pihaknya menangkap Anang pada Minggu kemarin pada siang hari. Berbekal dari informasi dari masyarakat.

Saat itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Agus Hariyadi, Anang ditangkap di depan Toko Alfamart di samping Wong Solo di Jalan Ahmad Yani Km. 36 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru utara Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan rupanya warga Jalan Kelayan B Timur Rt. 04 Kecamatan Banjarmasin Selatan sedang menunggu pembeli di Banjarbaru.

“Petugas lalu melakukan pengembangan hingga anang pun bersuara bahawa rekannya Irsyad juga memiliki sabu,” bebernya.

Irsyad yang tinggal di P. Suryanata Desa kiram Rt.01 Kecamatan Karang intan Kabupaten Banjar ditangkap sekitar jam 18.30 Wita di rumah.

Saat ini Keduanya dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***