Konsultasi Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Penerapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah
BANJARMASIN, metro7.co.id – PDAM Bandarmasih Menggelar Acara Konsultasi Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Penerapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah PDAM bersama Kementerian Dalam Negeri di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (16/12/2021).
Acara yang diinisiasi oleh PDAM Bandarmasih, dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan perwakilan dari Perusahaan Daerah Air Minum se Kalimantan Selatan.
Acara Konsultasi menghadirkan Ahli Kota Madya Riris Prasetyo dan Analisis Instansi Daerah Judika Hutabarat dari Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Yudha Achmady mengatakan, acara ini diadakan melihat perusahaan-perusahaan air minum di Kalsel menghadapi permasalahan yang sama, terkait perubahan status badan hukum, sebab dari 12 PDAM di Kalimantan Selatan, baru dua yang sudah resmi beralih badan hukum menjadi perseroda yakni PT Air Minum Intan Banjar dan PT Air Minum Tabalong Bersinar.
“PP 54 itu sudah empat tahun keluarnya, jadi sebenarnya kenapa? masalahnya di mana? kenapa bisa lambat yang lainnya? dengan konsultasi inilah diharapkan kami bisa mendapatkan pencerahan,” jelasnya.
Selain itu dengan adanya SK Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0660/Kum/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum yang baru ditetapkan, Yudha menilai, masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang dimiliki terkait implementasinya.
Direktur Utama itu juga menyebutkan, hanya PDAM Bandarmasih saja yang berkonsultasi, tetapi melihat PDAM-PDAM yang lain juga menghadapi permasalahan yang sama, akhirnya dilakukan koordinasi agar konsultasi ini juga bisa diikuti dengan PDAM Kalimantan Selatan yang lain.
“Kita koordinasi dengan pengurus daerah Perpamsi untuk bisa mengundang semua PDAM di Kalsel, jadi kita sama-sama dengarkan penjelasan yang dibutuhkan dari narsum tadi,” ucapnya.
Riris Prasetyo, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi acara ini, sebab dapat bersama-sama membahas mengenai strategi agar bisa FCR (Full Cost Recovery). Melalui diskusi ini juga mereka memperjelas kembali informasi-informasi yang masih dibutuhkan.
“Ternyata dari diskusi tadi masih ada informasi yang kurang, baik dari sisi kami atau notaris,” ujarnya.
Menurutnya Kalimantan Selatan telah selangkah lebih maju, semua sepakat berubah menjadi Perseroda. Terlihat adanya kemauan politik lokal, sementara di wilayah lain sebagian besar belum terlihat tanda-tanda.
Mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah memang masih banyak yang memiliki pertanyaan karena Permendagri no 21 tahun 2020 hal yang baru, dan Kemendagri telah melakukan pendampingan untuk tiap provinsi.
“Yang sudah ada SK Gubernur baru 15 dari 34 Provinsi, berarti masih ada 19 yang belum,” ucapnya.
Dikeluarkannya SK Gubernur mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah Kota Banjarmasin Ir. Doyo Pudjadi menilai, penyesuaian tarif memang cukup dibutuhkan oleh PDAM Bandarmasih.
Menurutnya, dengan masih menggunakan tarif yang ada, tahun ke tahun keuntungan akan terus menurun, penyesuaian tarifpun tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Harus ada penyesuaian bertahap serta subsidi tarif dari Pemko, dengan demikian masyarakat tidak langsung terbebani.
“Ini yang kami perjuangkan, penyesuaian tarif dan penyertaan modal melalui kebijakan-kebijakan, komitmen Pemko untuk mendukung eksistensi serta kesehatan PDAM Bandarmasih kedepannya,” ujarnya (metro7/nrl)