Mantan Dirut PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara
BANJARMASIN, metro7.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, akhirnya menuntut hukuman 9 tahun penjara t(subside 4,6 tahun) Terhadap Teguh Imanullah, mantan Direktur PD Baramarta yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sebesar Rp 9,2 M.
Dalam pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum, Anom SH di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Sutisna Sawasti SH MH, Senin (23/8/2021) kemarin.
Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur Pasal 2 jo 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia diangggap tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan PD Baramarta, yang mengakibatkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar, selain itu pula terdakwa Teguh Imanullah dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Teguh Imanullah bersama penasihat hukumnya, selama satu pekan untuk mengajukan pembelaan.
Sebelumnya diberitakan, kendati mengatakan kalau aliran dana PD Baramarta untuk aparat penegak hukum dan beberapa lembaga lainnya, namun apa yang dilakukan terdakwa Teguh Imanullah tidak sesuai dengan peraturan perusahaan daerah.
Di depan persidangan, terdakwa mengaku ada permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan tersebut berkait meminta sejumlah uang, yang menurut terdakwa selalu ia turuti.
Namun permintaan untuk APH dan yang lainnya itu tidak ada dalam aturan perusahaan. Karena tidak sesuai aturan dan diduga menyalahi itu, membuat keuangan PD Baramarta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Terdakwa Teguh Imanullah sendiri menjabat Dirut PD Baramarta dari tahun 2016 hingga 2020. Sedangkan keuangan PD Baramarta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dari tahun 2017 hingga 2019, terbongkar saat dilakukan audit oleh pihak inspektorat di Pemkab Banjar, hingga berdasarkan ada uang PD Baramarta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yakni sebesar Rp 9,2 miliar.