BANJARMASIN, metro7.co.id – Mantan Kepala Desa  Sungai Sipai  Kabupaten Banjar, Akhmad Basuki yang melakukan tindak korupsi dengan menilep duit dana desa di tahun 2018, dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan JPU I Gusti Ngurah Anim dari Kejari Banjar pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Banjarmasin, Rabu (25/8/2921) dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.

Selain pidana kurungan badan terdakwa yang tidak daapat mempertanggungjawaban keuangan desa ratusan juta rupiah tersebut, didenda Rp 100 juta subsidair enam bulan.

Disamping denda terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 412 juta lebih karena di waktu dilakukan audit terdakwa mengembalikan ke kas desa sebesar Rp 61 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungan terdakwa bertambah dua tahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim, memberikan kesempatan baik pada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyaampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.

Seperti diketahui terdakwa oleh  JPU I Gusti Ngurah Anom  mendakwa terdakwa yang membuat program dengan menggunakan dana desa pada tahun 2018. Dinilai memperkaya orang lainnya sehingga terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370,-

Dimana sebagai kepala desa Akhmad Basuki telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Rp 198.000.000. Namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp 100.000.000.

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut, sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.