BANJARMASIN, Metro7.co.id – Polresta Banjarmasin kembali meringkus seorang pria yang diduga menjalankan bisnis haram narkotika jenis sabu.

Dia adalah Muhammad Sabran Alias Aban (40) warga Jalan Alalak Utara, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, dari penangkapan Aban petugas berhasil menyita barang bukti  15 paket sabu

“Kita amankan barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat netto 198,13 gram,” kata Kasat, Senin (15/11/2021).

Suryo menjelaskan, semua barang bukti itu hasil dari pengembangan terhadap pelaku, yang mulanya tertangkap tangan membawa Sabu seberat 2,38 gram.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021 sekira jam 15.10 Wita di Jalan Brigjend H Hasan Basri RT 40 tepatnya di bawah jembatan Alalak pelaku kita tangkap,” terangnya.

Kemudian, Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Alalak Utara RT 05 RW 02 Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.

“Saat dirumahnya, kita geledah ditemukan lagi 14 paket Sabu didalam kantong plastik beserta Plastik klip, ditemukan dalam kelambu kamar pelaku. Total berat Sabunya 195,75 gram,” jelas Suryo

Kini, pelaku Aban telah berada di Markas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, bakal diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.[]