BANJARMASIN – Setelah beberapa kali PDAM Bandarmasih menggelar sosialisasi maka publik selalu mempertanyakan permasalahan pemakaian minium 5 kubik dan 10 kubik serta biaya denda tanpa ada Perda cuma Surat Keputusan (KP) dari Direksi.

dikemanakan dan digunakan untuk apa? uang denda dari para pelanggan. Awak media online Metro7.co.id serta BanjarTV yang selalu mengikuti sosialisasi melakukan konfirmasi ke Direksi PDAM Bandarmasih, Selasa (10/9/2019) di Kantor Pusat PDAM Bandarmasih, Jalan A. Yani Kota Banjarmasin.

Direktur Umum PDAM Bandarmasih, H Ida Arianti mengakui dapat pertanyaan pelanggan terkait hal tersebut saat Humas PDAM Bandarmasih melakukan sosialisasi.

Dia menjawab terkait permasalah denda rekening air minum yang dibayar pelanggan apabila terjadi tunggakan, dan denda tersebut secara otomatis masuk ke kas PDAM.

Lalu penggunaannya juga untuk penutupan meter, boring dibayarkan kepada pihak ketiga, dari pihak ketiga tidak jauh dengan denda yang diterima.

“Diperkirakan pertahun dari dana denda para pelanggan sekitar miliaran, tetapi pengeluaran kadang lebih besar disaat penutupan meter dan boring, jadi biaya denda itu tetap kami pertanggungjawabkan demi kemaslahatan pelanggan sendiri,” ungkap Ida.

Mengenai pemakai minium 10 kubik, H Ida Arianti mengatakan hal itu berdasarkan Permendagri nomor 71 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa PDAM diminta menerapkan pemakaian minimum 10 kubik.

Lalu penetapan kubikasi diserahkan kepada Direksi PDAM. Begitupula PDAM menetapkan ada yang 5 kubik untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kemudian 10 kubik diluar MBR, sebab fungsinya dalam rangka memberlakukan Permendagri.

Juga dalam rangka PDAM melayani keberlangsungan, berkesinambungan keberadaan PDAM tidak rugi dan berhenti pelayanannya. Serta untuk kesehatan masyarakat.

“Jadi kami harapkan masyarakat
tidak lagi menggunakan air sungai yang tidak sehat,” katanya. (metro7/ad)