BANJARMASIN, Metro7.co.id – Warga Jalan Gelatik IIIA Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Batola, Aliansyah (30) tertangkap tangan membawa dua paket sabu oleh Polresta Banjarmasin, Selasa (23/11) lalu.

Aliansyah diringkus di depan Rumah Sakit Ciputra Kabupaten Banjar.

“Pada siang hari sekira pukul 12.35 WITA, awalnya saat ditangkap kita menemukan barang bukti dalam celananya ada dua paket sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.

Polisi rupanya menggiring Aliansyah ke tempat tinggalnya di Semangat Dalam. Polisi pun menemukan 8 paket sabu seberat 826 gram.

“Kita temukan di bawah meja dapur dibungkus plastik,” terang Mars.

Aliansyah dan barang bukti penangkapannya kini ada di markas Polresta Banjarmasin untuk diproses.

“Karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Mars.

Karena barang bukti lebih dari 5 gram, Aliansyah terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI 35 2009 tentang narkotika.[]