BANJARMASIN, metro7.co.id – Seorang warga di Banjarmasin diamankan Polisi bersama dengan ratusan gram Narkotika jenis sabu. Dia adalah Ardhani Irvan (41) warga Jalan Simpang Sei Mesa, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah.

 

Terbongkarnya, kasus ini bermula dari informasi yang dikantongi petugas satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin, terkait bisnis sabu yang dijalankan  tersangka.

 

Hingga, pada Sabtu (23/10/2021) lalu sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi melakukan penggeledahan dirumah Ardhani Irvan.

 

“Jadi barang bukti ditemukan tidak di satu tempat saja, jika ditotal, keseluruhan barang bukti yang kami amankan adalah 377,69 gram yang dikemas dalam 9 paket berbagai ukuran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (29/10/2021).

 

Dijelaskan, barang haram pertama yang diamankan berupa 2 paket dibungkus plastik hitam dengan berat 199.38 gram, yang disimpan di lantai 2 rumah tersangka.

 

Kemudian, petugas kembali menemukan 6 paket sabu lagi yang dibungkus plastik putih, dalam laci meja di lantai 1 rumah tersangka totalnya 178.31 gram.

 

“Satu paket sabu lainnya seberat 0,27 gram ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang waktu itu dipakai tersangka,” jelasnya.

 

Kasat menuturkan, dari keterangan tersangka bahwa ratusan gram Sabu itu adalah titipan temannya.

 

“Masih kami dalami soal ini, siapa temannya itu,” ujar Kasat.

 

Pelaku bakal dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bersama barang bukti sabu itu turut pula diamankan beberapa plastik klip serta timbangan digital.