KOTABARU, metro7.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru menerapkan pelaporan pengelolaan lingkungan untuk dunia usaha secara online melalui aplikasi sifoling.

Sifoling kependekan dari sistem informasi lingkungan. Laporan pengelolaan lingkungan adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan komitmen lingkungannya melalui dokumen seperti Andal, UKL/UPL, dan sebagainya yang telah disusun.

Sosialisasi Sifoling digelar di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Jumat, 20 Oktober 2023.

Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah H. Said Akhmad, MM menyambut baik inisiatif DLH Kotabaru mengimplementasikan aplikasi Sifoling

Dengan hadirnya aplikasi ini tidak ada lagi kata Sekda perusahaan yang tidak melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.

Sifoling akan lebih hemat biaya kertas, penjilidan, maupun biaya transportasi mengirimkan laporan ke kantor Dinas LH.

“Apalagi dengan kondisi geografis Kotabaru yang sangat luas ini, tentunya perlu terobosan agar sistem pelaporan lingkungan ini lebih efektif dan efisien dengan didukung infrastruktur komunikasi atau jaringan internet yang menyeluruh,” kata Sekda

Kepala DLH Kotabaru M Maulidiansyah melaporkan bahwa aplikasi Sifoling dibuat untuk mengatasi rumitnya pelaporan lingkungan, sehingga ada beberapa perusahaan atau kegiatan usaha yang masih tidak taat atau terlambat dalam menyampaikan laporan.

Dengan Sifoling, pelaporan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien. Mudah karena aplikasi ini sederhana. Cepat karena rentang waktu pelaporan lebih dekat, dapat mendeteksi dini bila ada permasalahan lingkungan sehingga cepat diatasi. ***