KOTABARU, metro7.co.id – Pemkab Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotabaru (PUPR) mensosialiasikan Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung atau SIMBG kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah H Said Akhmad, di Hotel Grand Surya, Kamis ( 13/7).

SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web, digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bagunan Gedung ( PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Said Akhmad menyebut sosialisasi ini untuk memberikan pembekelan kepada para peserta dalam meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF, ke masyarakat Kotabaru dengan pendekatan sistem online

“SIMBG ini adalah untuk memberikan kemudahan dan transparan melalui pendekatan sistem online dengan perhitungan retribusi secara otomatis akan mempermudah pengawasan proses masalah perizinan, sehingga penyelenggaraan SIMBG bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD Kotabaru,” kata Sekda

Ia mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dipahami sehingga bisa disampaikan kepada perangkat desa maupun masyarakat yang berada di kecamatan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Dr Suprapti Tri Astuti, SIMBG bisa dikatakan transformasi aplikasi, sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung.

Setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

“Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana,” kata dia

“Untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ujarnya menambahkan. ***