Kotabaru Tujuan Wisata Termasuk Kuliner, Latar Belakang DPRD Rancang Perda Produk Makanan Halal
KOTABARU, metro7.co.id – Raperda tentang produk makanan halal yang diusulkan kalangan DPRD Kotabaru memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan budaya di Indonesia.
“Konsumsi makanan halal menjadi simbol kepatuhan terhadap ajaran agama dan identitas komunitas muslim. Dalam konteks sosial, makanan halal juga berkontribusi terhadap solidaritas dan kohesi sosial diantara umat muslim,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi.
Selain itu, makanan halal kata dia juga dapat menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antar komunitas yang berbeda, dengan menunjukkan penghormatan terhadap keyakinan agama yang berbeda.
Lutfi menyebut perlindungan konsumen juga menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah.
Lahirnya UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal merupakan regulasi yang mencerminkan adanya perlindungan konsumen dari pemerintah pusat, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam diseluruh wilayah NKRI.
Oleh karenanya, lanjut Lutfi di dalam upaya
mengatur produk lokal di setiap daerah bisa membuat peraturan daerah yang lebih spesifik dan detail yang merupakan turunan dari undang-undang yang regulasinya bersifat umum.
Berdasarkan pasal 4 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa salah satu hak konsumen adalah berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
“Terjadinya perbuatan-perbuatan yang berakibat merugikan konsumen akibat penggunaan barang dan atau jasa harus dihindari, seperti perbuatan mencantumkan label halal pada produk makanan tidak sah,” ucapnya.
“Dalam konteks Kabupaten Kotabaru yang menjadi tujuan wisata termasuk kuliner, maka perlindungan konsumen untuk memperjelas status makanan yang dijajakan oleh penjual menjadi hal penting untuk diatur secara spesifik melalui peraturan daerah,” tandasnya. ***