KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru kembali menggelar press release hasil Operasi Antik Intan 2023, oleh Satnarkoba dan Polsek jajaran, Rabu (28/6) di Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Sukandar, KabagOps, AKP Abdul Jalil dan Kasatnarkoba AKP Nur Alam mengatakan operasi berlangsug selama 14 hari.

“Hasil ungkap kasus Ops Antik Intan 2023 dari tanggal 15 sampai 28 Juni 2023 oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 perkara undang – undang narkotika. Terdiri dari 4 TO dan 7 Non TO,” beber Kapolres

Jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 11 laki – laki dan 1 perempuan.

Jumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan, obat zenith ( Carnophene ) sebanyak 58 butir dan sabu- sabu sebanyak 9,96 gram.

“Untuk usia tersangka rata – rata 23 tahun sampai 48 tahun,” ujarnya

Dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap, lanjut Kapolres ada 2 tersangka yang merupakan residivis perkara narkotika dan salah satu tersangka baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu System Ranjau melalui Via Handphone.” Berdasarkan pengakuan dari tersangka sebagian besar jaringan dari Batulicin serta Provinsi Kaltim,” katanya

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000, paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat Kotabaru meski Operasi Antik Intan akan berakhir namun upaya jajaran Polres Kotabaru dalam melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba tidak akan berhenti.

“Bagi masyarakat yang masih bersentuhan dengan narkoba baik itu sebagai pengedar atau pemakai agar segera berhenti,” tukas Kapolres. ***