KOTABARU, metro7.co.id – Hasil pleno rekapitulasi Pilbup di Kotabaru telah ditetapkan. Paslon 01 ( SJA-Arul) dinyatakan mengungguli perolehan suara atas paslon 02 (2BHD), dengan selisih perolehan suara sebesar 309 suara.

Hasil rekapitulasi yang berlangsung selama dua hari di tingkat kabupaten kata Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, paslon 01 memperoleh suara sebesar 74117 atau sekitar 50,10 persen, sedangkan paslon 02 sebesar 73808 atau sekitar 49,90 persen.

Atas hasil itu paslon 02 menyatakan keberatan. Itu disampaikan Burhanudin saat jumpa pers, di Posko Pemenangan, Rabu (16/12).

“Kami tidak menerima hasil itu, karena kami tidak bertanda tangan, karena banyak masalah yang harus kita tinjau, analisa,” kata Burhanudin.

Menurut Burhanudin semua keberatan yang disampaikan dalam pleno tidak tidak ada satupun yang diakomodir oleh KPU dan Bawaslu. Burhanudin menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk kami tidak bisa menerima hasil ini dan kami akan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi, untuk mencari keadilan,” kata dia.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang sekalipun ditetapkan oleh KPU 2BHD tertinggal suara, menurut dia bukan berarti itu kalah karena masih ada tahapan lagi perselisihan sengketa di mahkamah konstitusi.

“Kita berharap kemenangan yang sudah di depan mata yang versi masyarakat dan versi quick count. Beberapa daerah yang menang pilkada sama hasilnya quick count dengan pleno KPU,” ujarnya. ***