KOTABARU, metro7.co.id – Seorang guru mengaji melakukan perbuatan mencoreng moral, betapa tidak pelaku melakukan cabul terhadap muridnya.

Pelaku adalah AMQ (40), warga Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu. Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Somad mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut pada tahun 2020 hingga 2022.

Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku dengan cara membujuk, merayu, menakut-nakuti atau dengan ancaman kekerasan

Somad menerangkan pada sekitar Desember 2020 sekira jam 03.00 Wita bertempat di Desa Sungai Kupang Rt. 08, Kelumpang Hulu Kotabaru, korban MA sedang berkumpul bersama teman – temannya di rumah Mahdi.

Dimana pada saat itu Guru AMQ ikut berkumpul dengan korban. Tepat pada pukul 03.00 Wita, setelah selesai makan sahur, tiba-tiba Guru Mundzir mengajak pulang ke rumahnya di Rt.08 Desa Sungai Kupang dan melakukan perbuatan bejat tersebut.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku secara berkelanjutan hingga beberapa kali di tahun 2021 hingga yang terakhir kalinya September tahun 2022, dengan modus menakut-nakuti, mengancam apabila tidak menuruti kehendaknya, maka korban akan mengalami kesengsaraan, dan bilamana dituruti korban di iming-imingi dibelikan ponsel, rokok dan diberikan sejumlah uang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu. Pada Minggu 06 November 2022, sekira jam 23.00 Wita, anggota Polsek Kelumpang Hulu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelumpang Hulu melaksanakan kegiatan penangkapan dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan dilaksanakan pada pukul 23.30 Wita di Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu.

“Dimana pada saat itu pelaku sedang santai duduk di warung dekat rumahnya, sambil minum kopi,” terangnya.

Pelaku dibawa dan diamankan serta dilakukan intrograsi diperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut terhadap korban dalam kurun waktu tahun Desember 2020 sampai dengan September 2022. *