KOTABARU, metro7.co.id – Ahmad Sya’ie alias Amat warga Banua Lawas, Kelumpang Hulu, disergap kepolisian atas atas kepemilikan barang haram jenis sabu -sabu.

Polisi menangkapnya pada Senin (15/11/2021), di Kawasan Simpang Tiga Rt 003, Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru.

Kepala Kepolisian Sektor Kelumpang Hulu, Iptu Abdol Somad dalam keterangannya diterima metro7, membeber pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas ini menyimpan empat paketan sabu- sabu di rumahnya.

“Senin, sekitar jam 18.15 Wita telah tertangkap tangan seorang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Simpang Tiga Rt 003, Rw 002, Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang,” kata Abdul Somad

Menurut Somad kejadian bermula pada saat anggota Polsek Kelumpang Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Kemudian anggota Polsek Kelumpang Hulu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Hasilnya anggota menemukan 4 empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di rumah pelaku.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***