KOTABARU, metro7.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad memastikan masih menunggu hasil keputusan pengadilan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus narkoba.

Said berujar sangsi menanti pelaku jika terbukti benar bersalah. “Kita dasar hukumnya pengadilan. Dia kan sudah tersangka kita liat ancamannya berapa,” ucap Sekda, Rabu (2/8).

Yang jelas lanjut Sekda, pihak pemda menunggu keputusan inkrahnya. Semua pelanggaran sudah ada aturannya di manajemen ASN.

Said menambahkan semua pelanggaran sudah ada aturannya di manajemen ASN.

“Kita liat dan tunggu dulu proses pengadilan, kan yang menetapkan pengadilan apakah berat apakah ringan apakah dia pengedar apakah pemakai,” kata Sekda.

“Setelah tau putusan pengadilan baru kita tau sangsinya. Kalau hukumannya berat nanti bisa diberhentikan,” imbuh dia

Sebelumnya seorang ASN inisial MI ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu sabu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket klip kecil sabu seberat 0,24 gram dan 0,19 gram.

Dilakukan penggeledahan lagi di badan dan ditemukan 1 paket klip besar sabu dengan berat 0,34 gram dan berat 0,14 gram yang disimpan di dalam dompet. *