KOTABARU, metro7.co.id – Penangkapan terkait narkotika kembali dilakukan Satresnarkorba Polres Kotabaru pada Rabu, 20 Maret 2022.

Lokasinya berada di jalan Pangeran Hidayat Gang Rukun, Rt 004, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Tepatnya di dalam sebuah rumah, sekira jam 05.45 Wita.

Seorang laki-laki inisial ‘JI ‘ (32), warga Desa Sebatung, Pulau Laut Sigam diamankan polisi atas kepemilikan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam mengatakan berawal dari anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku JI sering mengedarkan, menyerahkan, narkotika jenis sabu-sabu.

“Menanggapi informasi tersebut anggota Satnarkoba melakukan pencarian dan akhirnya membekuk tersangka,” ujar Agam

Agam membeber saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu-sabu, seberat 9,52 gram

Polisi turut mengamankan buku tabungan, kartu ATM dan handpone. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.