KOTABARU – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kotabaru menyampaikan agar tanah milik pemda disertifikatkan.

Menurut kepala BPN Kotabaru syaratnya sangat mudah, yakni ada surat pernyataan aset dan surat pernyataan penguasaan fisik.

Hal tersebut disampaikan kepala BPN Kotabaru Adi Mulyono saat menyerahkan 28 sertifikat tanah milik pemda di ruang Oproom Setda. Senin (10/2).

Sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPN Kotabaru dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad.

Dikatakan Adi, apabila sudah dipenuhi semua persyaratannya, BPN akan memperoses dan untuk diterbitkan sertifikat tidak terlalu lama.

“Aset pemda kan jumlahnya ribuan, sehingga dengan jumlah yang sedemikian apabila disertifikatkan akan mengurangi resiko hilangnya aset,” kata Adi

Adi menambabkan, Kotabaru nantinya akan menjadi penyangga Ibu Kota, sehingga harus mempersiapkan diri secara administrasi untuk kepemilikan tanah, jika ada potensi terjadi sengketa tanah dapat merugikan pemda.

“Pemda segeralah untuk mensertifikatkan tanahnya, sehingga akan terjamin kepastian hukum, dan terjamin atas kepemilikannya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kotabaru, Selamat Riyadi mengatakan setiap tahun pemerintah daerah melalui dinasnya mengusulkan sertifikasi tanah aset milik pemda.

“Tahun 2019 lalu, kita mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses Alhamdulillah, terealisasi sebanyak 28, berarti ada peningkatan dari target. Selanjutnya kita akan inventaris aset dan kita proses sertifikasi ke BPN,” katanya.

Untuk tahun ini, kata Selamet DPRPP akan melakukan inventaris aset di Kecamatan Pulau Sembilan,

“Untuk kecamatan yang lain sudah di inventaris, selanjutnya tinggal mengusulkan sertifikasi tanah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang diberikan,” terangnya.

“Sertifikat ini nantinya akan dikelola masing- masing SKPD sebagai pengguna anggaran, dibawah koordinasi BPKAD, kita hanya proses sertifikasi saja,” imbuhnya. (metro7/syn).