KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyarankan pengelolaan objek wisata Pantai Gedambaan di kelola pihak ketiga atau swasta.

Keinginan tersebut muncul saat Komisi 3 DPRD Kotabaru mengunjungi objek wisata yang terletak di Desa Gedambaan, Pulau Laut Sigam.

“Catatan kami dari hasil kunjungan ke Gedambaan dengan Disparpora, Kotabaru diketahui fasilitas kolam renang water boom belum bisa di operasionalkan, dan untuk pemeliharaan di objek wisata masih kurang karena anggaran pemeliharaan yang minim,” tukas Wakil Ketua Komisi 3, Gewsima Mega Putra.

Dengan keadaan tersebut, sambung Putra sapaannya, dewan menyarankan objek wisata Pantai Gedambaan dikelola oleh pihak ketiga.

“Itu pertimbangan dewan,” jawabnya singkat ketika dikomfirmasi awak media.

Untuk diketahui imbas dari corona, pemkab menutup objek wisata tujuan wisatawan lokal dan luar ini untuk meminimalisir penyebaan Covid-19. (metro7/syn).