KOTABARU, metro7.co.id – Polisi membekuk seorang pria atas tindak pidana penipuan. Pelaku MD (45), warga Desa Tirawan, Kotabaru ini diciduk di Desa Anjir, Barito Kuala, Polres Kotabaru dibackup anggota Polda Kalsel, Minggu (28/5/22).

Diketahui MD menawarkan ke korban mengurus kasus yang membelit suaminya. Hingga pelaku ini meminta uang sebagai jaminan mengurus kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, berkata korban awal mula disodorkan oleh MN, bahwa MD dapat mengurus kasus.

Singkat cerita, keduanya lantas bertemu, pelaku meminta berkas yang dibawa korban untuk dipelajari. Pada (20/10/21) pelaku meminta uang Rp 10 juta ditransfer ke rekening pribadinya untuk biaya pengurusan.

Kemudian pada ( 26/10/ 21), korban datang menemui pelapor dan MN di rumah korban, dengan tujuan membahas kasus tersebut.

Kasat menjelaskan dalam pertemuan pelaku mengaku bahwa telah banyak membantu mengurus beberapa kasus, sembari ia memperlihatkan foto saat berada di persidangan, mengenakan setelan baju hitam berdasi putih layaknya seorang pengacara.

Di hari yang sama korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku, untuk biaya pengurusan kasus.

Akan tetapi pada 30 November 2021, pelaku kembali meminta uang dengan jumlah lebih besar kepada korban dan MN, digenapkan jumlah uang sebesar Rp 50 juta.

Dimana uang tersebut diklaim pelaku dibagi ke beberapa orang, untuk mempermudah mengurus kasus. Akan tetapi MN kala itu hanya menyanggupi sebesar Rp 15 juta.

Tidak berselang lama pelapor mentransfer uang sebanyak dua kali. Tepat 29 April 2022 sekira pukul 14.00 Wita, pelapor berusaha mendapatkan Informasi bahwa selama ini yang mengurus atau mengawal kasus suami pelapor bukanlah MD. Tuntutan dan vonis sama yakni 3,6 tahun penjara.

Tak diam korban berusaha menanyakan ke pelaku atas vonis tersebut, namun oleh pelaku diberitahu akan usaha banding, alhasil hingga saat dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada hasilnya.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp.45 juta serta korban melaporkan kejadian menimpanya ke polisi.

Kasat mengatakan bahwa pelaku MD mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengiming-imingi korban untuk mengurangi hukuman suaminya.

Dimana diakui MD bahwa uang yang telah diberikan korban seluruhnya berjumlah Rp 45 juta. Uang hasil penipuan sebagian diberikan kepada kuasa hukum suami korban Rp 3 juta Rp.2,2 juta kepada kuasa hukum untuk proses banding, dan sisa uang digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. ***