KOTABARU, metro7.co.id – Kepolisian Resor (Polres), Kotabaru Polres Kotabaru mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi Sipatuo Sejahtera di Pulau Laut Barat.

Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar saat press release, Rabu (18/5/22), menyampaikan pihak kepolisian perlahan menelusuri setelah menerima aduan dari korban calon petani plasma pada 2017 silam.

Hingga 2022 ini Polres Kotabaru kata dia sudah menetapkan 3 tersangka diantaranya S, selaku ketua dibantu N dan K, yang bertugas menerbitkan kartu dan mengurus hasil TBS.

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan duduk perkaranya, dimana pada tahun 2013 sudah ada petani plasma yang ditetapkan dan terregistrasi di pemerintah daerah sebanyak 1470 bermitra dengan perusahaan Bumi Raya Investindo (BRI)

Seiring jalannya waktu pada 2015 sudah mulai ada penambahan anggota baru oleh pihak koperasi, namun lahan tidak ikut bertambah.

“Karena disitu ada berupa kartu kuning yaitu kartu keanggotaan. Sehingga ada indikasi penggelembungan kartu kuning yang tidak sesuai,” kata Kasat Reskrim.

Penggelembungan kartu kuning dilakukan oknum untuk keuntungan pribadi mereka. Penggelembungan kartu hampir mencapai 3000 lebih. Dimana tadinya hanya 1400 menggelembung menjadi 5000 lebih.

Lambat laun ini menimbulkan pertanyaan bagi petani plasma yang pertama terhadap bagi hasil penjualan sawit mereka

“Dari keterangan saksi kartu kuning harganya bervariatif ada yang Rp 10 juta, 12 juta hingg 15 juta lebih,” kata Jalil

Ia mengatakan kartu kuning menjadi tanda mereka para korban masuk sebagai keanggotaan plasma Koperasi Sipatuo, padahal sebenarnya lahannya sudah tidak ada lagi.

“Inikan yang dirugikan petani yang awal yang mereka punya lahan harusnya hasilnya penuh akhirnya dibagi bagi dengan anggota baru yang tidak ada lahannya,” katanya

Pernah dilakukan audit pada 2016 ada kerugian cukup besar yakni mencapai Rp 1,2 M. Hasil penjualan kartu kuning dinikmati oleh oknum pemgurus nakal tersebut.

Kemudian pada 2020 perusahan BRI dinyatakan pailit. Maka semakin gaduh karena pemegang kartu kuning tidak mendapat bagi hasil.

Kasat Reskrim mempersilahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam calon petani plasma awal datang ke Polsek terdekat atau ke Polres untuk beekoordinasi berkaitan dengan hak-hak yang belum dibereskan Koperasi Sipatuo.

Disamping itu ia juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati mendapatkan iming-iming, modus tawaran investasi, yang merupakan pola lama di aktivitas perkebunan.