Bupati Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Salat Idul Fitri di Masa Pandemi
KOTABARU, metro7.co.id – Bupati Kotabaru memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di mesjid dan lalangan terbuka, berdasarkan surat edarannya, namun dengan ketentuan.
Dalam rangka memutus mata rantai dan mencegah covid19, serta memberikan rasa aman umat islam melaksanakan ibadah salat idul fitri, bupati memerintahkan tim Satgas covid 19 di kecamatan-kecamatan, agar menyampaikan dan memantau pelaksanaan salat idul fitri di wilayah masing-masing.
“Agar tetap mempedomani surat edaran Menteri Agama No 04 tahun 2021, tentang perubahan surat edaran No 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442 H, tahun 2021,” kata Bupati Kotabaru dalam surat edaranya, dilihat metro7, Selasa (11/5/2021).
Panduan itu diantaranya ; Salat idul fitri boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Kemudian salat idul fitri dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas mesjid, dengan menerapkan prokes ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah. Dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk mesjid, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan. ***