KOTABARU, metro7.co.id – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan audit.

Penyerahan LKPD ini berlangsung di lantai 4 Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (05/03/2024) bersama kabupaten/ kota lainnya diantaranya Kabupaten Balangan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Laporan keuangan yang diserahkan tersebut diantaranya mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, dimana LKPD Unaudited ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan direview Inspektorat Kabupaten kotabaru.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Rahmadi mengapresiasi komitmen tinggi dari kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.

“Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan empat kriteria, dan mengapresiasi kepada kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih awal,” kata Rahmadi.

Rahmadi menyebut empat kriteria tersebut, yakni diantaranya kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) , kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Penyerahan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah ini merupakan kewajiban kabupaten/kota untuk nantinya dilakukan pemeriksaan (audit).

“LKPD (Laporan Keuangan Daerah Pemerintah) Unaudited tahun 2023 yaitu dimana seluruh pekerjaan kita di tahun 2023 yang dibuat pemerintah daerah dalam bentuk Laporan Keuangan tadi dan disampaikan kepada BPK untuk diaudit dan kegiatan ini merupakan gelombang kedua yang diikuti Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Disampaikannya pada 08 Maret 2024 mendatang juga akan dilaksanakan entry meeting LKPD yang akan diikuti secara zoom, untuk pemeriksaan terinci terhadap laporan yang diserahkan. Dan 12 Maret 2024 tim pemeriksa akan turun ke Kabupaten Kotabaru.

Adapun penyerahan LKPD ini sebagai salah satu langkah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kabupaten Kotabaru yang telah diraih sebanyak 8 kali secara berturut-turut.

“Semoga Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru kembali mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tuturnya

Dalam penyerahan LKPD ini Bupati Kotabaru didampingi, Kepala BPKAD Kotabaru dan Inspektur Daerah bersama Staf Inspektorat Kotabaru. *