KOTABARU, metro7.co.id – Pemkab Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DAK fisik tahun anggaran 2020.

Asisten II Setda Kotabaru, Akhmad Rivai menyebut kegiatan ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2020.

Rivai melanjutkan bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan tersebut yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2020, dimana cadangan DAK fisik dialokasikan pada bidang tertentu berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus.

Terkait dengan kriteria umum meliputi mendukung pencapaian target pembangunan nasional dalam rencana jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah; memiliki daya dukung tinggi terhadap pemulihan perekonomian daerah; mendukung ketahanan pangan; dan/atau mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional.

“Sedangkan untuk kriteria umum meliputi kegiatan yang akan didanai dari cadangan DAK fisik bukan merupakan usulan kegiatan; pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja lokal, dan dapat diselesaikan pada sisa tahun anggaran 2020,” kata Rivai

Seperti diketahui Bupati Sayed Jafar memerintahkan secara tertulis pada tanggal 30 Juni 2020 kepada lima Kepala SKPD penerima cadangan DAK fisik tahun anggaran 2020 untuk wajib segera melaksanakan, mengingat waktu pelaksanaan terbatas, dan jangan sampai kegiatan pelaksanaannya tertunda serta tidak terserap sehingga merugikan Pemkab Kotabaru.

Adapun SKPD dimaksud kata Rivai, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

“Alokasi cadangan DAK fisik tahun anggaran 2020 untuk kelima SKPD tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.12.931.175.000, dengan kegiatan DAK reguler yaitu bidang air minum sebesar Rp.1.948.881.000, dan bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp.1.909.441.000,” ujar Rivai.

“Sedangkan untuk kegiatan DAK penugasan yaitu bidang sanitasi sebesar Rp.764.355.000, bidang irigasi sebesar Rp.3.434.714.000, bidang pertanian sebesar Rp.1,756.250.000, bidang perikanan sebesar Rp.1.617.034.000, dan bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp.1.500.000.000,” imbuh Rivai. ***