KOTABARU, metro7.co.id – Kepolisian Kotabaru memburu pelaku yang menjual barang haram sabu-sabu ke tangan RN, pemilik 25 paket sabu yang diamankan di Sungai Durian.

Polisi bahkan harus jauh -jauh membekuk pelaku berinisial IH, laki – laki (56), warga Muara Komam, Paser Kaltim ini, di pinggir jalan Desa Muara Komam.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam mengatakan IH diamankan petugas Senin (9/5/22), sekira pukul 08.00 Wita

Diterangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi RN, bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari IH.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Alhasil petugas berhasil meringkus pelaku IH yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Batu Butok Lama, Desa Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Paser, Kaltim.

“Saat diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan seberat 17,44 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam,” ungkap Agam.

Tak terhenti disitu petugas juga menggeledah rumah lH dan ditemukan lagi dalam kamar berupa 2 paket sabu dengan berat 1,02 gram yang disimpan di dalam tempat sabun lulur. ***