KOTABARU, metro7.co.id – Mantan sepasang suami istri di Kotabaru, bertengkar gara gara anak, berujung pada penganiayaan yang menyebabkan luka dialami mantan suami.

Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (4/9/22), sekitar jam 16.00 wita.

“Pada Minggu, 4 September 2022, sekira jam 16.00 wita. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP,” kata Jalil.

Tempat kejadian berada di jalan Mufakat Mandin, Rt.10 Rw.05, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

Korban inisial J (34), yang merupakan mantan suami, warga Semayap, Pulau Laut Utara. Adapun terlapor inisial S (49), yang juga warga Semayap adalah kakak kandung mantan istri.

Jalil membeber bermula saat korban dari rumah ingin menjemput anak kandung yang berada di rumah mantan istri. Saat sampai di tempat kejadian korban meminta izin kepada mantan istri bahwa ingin mengambil anak korban tersebut.

Setelah korban menggendong anak tersebut lalu menangis dan pada saat menangis mantan istri korban mengambil kembali anak tersebut.

“Dan terjadilah cekcok antara korban dan mantan istri, lalu kakak kandung dari mantan istri korban datang dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan menebaskan ke korban,” ujar Jalil.

Korban sempat menangkis dengan tangan kosong, lalu pelaku sempat menyayatkan ke korban dibagian perut sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kanan, luka gores dibagian paha sebelah kiri dan luka robek dibagian ibu jari sebelah kiri.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres. ***