KOTABARU, metro7.co.id – Kepolisian Resor (Polres), Kotabaru membeber perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) di wilayah hukum Polres Kotabaru, yang ditangani kepolisian selama tahun 2020 ini menurun dibandingkan tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru saat konferensi pers, Jumat (15/7/22), menyebut paada tahun 2020 Polres Kotabaru menangani sebanyak 19 perkara. Sementara di Polsek ada 10 perkara yang ditangani.

“Tahun 2021 ada 17 kasus untuk di Polres, dan Polsek 14 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil Ino, kepada wartawan di Mako Polres Kotabaru.

Jalil mengatakan pada tahun 2022 trennya cukup turun, baik itu kasus pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga, dimana hanya ada 7 kasus ditangani Polres dan Polsek 4 kasus.

Menurut dia dua tahun belakangan banyak kasus PPA terjadi dikarenakan efek pandemi sehingga orang lama berada di rumah menimbulkan pikiran-pikiran dan niat negatif yang menjurus pada perbuatan tersebut.

Sehingga pada 2022 tren kasus PPA menurun dugaan dia karena masyarakat kembali mulai beraktifitas meningkatkan taraf ekonomi dan keluar rumah seiringnya menurunnya penyeberan corona. *