KOTABARU, metro7.co.id – Kepolisian Resor (Polres), Kotabaru melalui Satnarkoba meringkus seorang laki -laki inisial (MI), di jalan Kusuma Negara, Kotabaru Hilir, Pulau Laut Sigam, pada Minggu kemarin.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam mengatakan MI diamankan karena kepemilikan barang haram jenis sabu sabu.

“Jadi pada Minggu (24/7 2022) sekira jam 20.00 Wita, di Jalan Kusuma Negara, Desa Kotabaru Hilir, Pulau Laut Sigam, tepatnya di pinggir jalan, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaaan narkotika golongan 1, yang dilakukan oleh MI,” kata Nur Alam dalam keterangannya, Selasa (25/7/22).

Ia berkata berawal dari anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba melaksanakan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MI.

Saat diciduk ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

“Beratnya 0,27, gram yang disimpan dalam bungkus kotak rokok merek sampoerna,” kata Nur Alam.

Sisa barang haram itu lanjut Nur Alam ternyata masih ada dan pelaku simpan di rumahnya.

“Setelah dilakukan introgasi mengakui bahwa masih terdapat sisa narkotika di rumah. Kemudian anggota menuju rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 paket sabu disembunyikan di bawah lemari pakaian seberat 3,50 gram,” tuntasnya. ***