KOTABARU – DPRD Kotabaru bersama pemerintah daerah menyetujui tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (16/12).

Ketiga Raperda tersebut yakni raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang rencana pembangunan industri Kotabaru, dan raperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.

Pada sidang paripurna rapat ke – 2 tahun sidang 2019/2020 ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mukhni didampingi Wakil Ketua M Arif dan Sekda H Said Akhmad.

Bupati Kotabaru, H sayed Jafar dalam penyampaiannya yang dibacakan Sekda Said Akhmad, mengungkapkan pengesahan tiga buah raperda yang telah melalui proses pembahasan tersebut merupakan buah dari kerja sama dan komitmen yang kuat anatara Pemkab dengan DPRD dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hal ini semata – mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Kotabaru, khususnya dalam kebijakan – kebijakan pembangunan,” kata Said Akhmad.

Said menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pihak DPRD Kotabaru, khususnya pansus yang telah membahas dengan seksama dan memberikan pandangannya terhadap tiga buah raperda tersebut.

“Selanjutnya raperda tersebut akan kami sampaikan kepada gubernur Kalsel untuk dievaluasi setelah itu dapat kita tetapkan menjadi perda,” tukas Mantan Sekda Tanbu ini. (metro7/syn).