Disita, Kapolres Tegaskan Penggunaan Knalpot Brong Picu Balapan Liar serta Konflik
KOTABARU, metro7.co.id- Sebanyak 155 motor menggunakan knalpot brong atau bising diamankan Satlantas Polres Kotabaru. Penggunaan knalpot brong tidak sesuai spek. Selanjutnya akan dimusnahkan.
Kapolres Kotabaru saat menggelar press conference di Mapolres Kotabaru mengatakan, kanlpot brong ini hasil razia saat patroli ini bisa memicu balapan liar dan konflik.
“Sebelum dilakukan razia terlebih dahulu kami lakukan langkah edukasi kepada komunitas sepeda motor dan bengkel penyedia jasa knalpot brong atau bising,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan, Kamis (29/4).
Andi menegaskan tujuan melakukan edukasi agar dapat memberitahukan kepada keluarga, sahabat, jangan sampai menggunakan knalpot bising, apalagi di bulan suci ramadhan ini, yang akan menggangu orang istirahat dan ibadah berpuasa juga shalat tarawih.
“Penggunaan knalpot bising dapat memicu terjadinya balapan liar yang berujung pada konflik. Disebutkan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, motor berkapasitas 80cc sampai dengan 175cc ambang batas bising 83dB (Decibel) satuan keras suara,” bebernya
“Pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU No 22 tahun 2009, sangsi dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 dalam penanganan tilang,” tegas Kapolres.
Kasatlantas, IPTU Luthfi Indra Praja, menambahkan knalpot brong itu hasil operasi patroli keliling sebelum datang bulan ramadan dari 12 sampai 24 April 2021.
Lanjut Lutfhi, kendaraan yang terjaring razia paling lambat bisa dikeluarkan sebulan menjelang lebaran. Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan diberikan kepada kepolisian melalui Satlantas Polres Kotabaru.” Sebagai polisi lalu lintas sudah sepatutnya tugas kami untuk melayani masyarakat,” kata Luthfi. ***