KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

DPRD kemudian mengusulkan pengangkatan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai Bupati-Wakil Bupati Kotabaru disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Kalsel.

Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kotabaru, Senin 29 Maret 2021, ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua DPRD, Mukhni dan Muhammad Arif. Dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi.

Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad Assegaf, serta jajaran, dan forkopimda ikut meriung dalam rapat yang bersifat istimewa ini menerapkan prokes Covid-19 .

Tampak pula hadir Bupati-Wakil Bupati Kotabaru terpilih, Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif didampingi istri masing-masing.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, H Sayed Jafar SH dan Andi Rudi Latif SH, sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2020. Dengan perolehan suara sebanyak 74.117 suara,” kata Wakil Ketua DPRD, Mukhni menyampaikan dalam rapat.

Mukhni mengatakan selanjutnya DPRD berkewajiban mengusulkan ke Mendagri RI untuk penetapan pengesahan.

“Oleh karena itu pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru berkewajiban untuk mengusulkan kepada Mentri Dalam Negeri RI, melalui Gubernur Kalsel untuk penetapan pengesahan pasangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih, dalam bentuk keputusan Mentri Dalam Negeri,” katanya. ***