KOTABARU – DPRD Kotabaru melalui Komisi 1 meminta kepada pihak perusahaan PT Sawita Estate, Sungai Durian, secepatnya memberi jawaban perihal keluhan karyawannya.

Beberapa keluhan mereka itu diantaranya soal pesangon yang tak dibayar, pemecatan sepihak dan tidak didaftarkannya karyawan menjadi anggota BPJS.

Hal tersebut terungkap saat hearing digelar komisi 1 DPRD Kotabaru di Gedung DPRD, Senin (10/2) antara pihak perusahaan PT Sawita EState dengan serikat pekerja. Hearing ini turut pula dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru.

Dalam rapat ketua komisi 1 Edriansyah meminta permasalahan kedua belah pihak diselesaikan secara win-win solution.

Namun pihak manajemen tidak berani menyimpulkan, mereka beralasan harus menyampaikan permasalahan tersebut ke atasan.

Sekretaris Komisi 1 Rabbiansyah pun sempat berang dengan sikap perusahaan selama ini. Ia menilai yang dilakukan perusahaan tersebut zalim terhadap karyawannya.

Dipenghujung rapat ketua komisi mendesak perusahaan secepatnya memberikan jawaban apakah harus berlanjut ke ranah Pengadilan Hubungan Industri (PHI ) atau tidak.

Perusahaan pun meminta tempo satu minggu untuk mengambil keputusan.

Ditemui usai hearing perwakilan serikat pekerja Marven Marvello mengaku akan mengawal kasus ini ketingkat PHI dan Mahkamah Agung.

“Kami siap menghadapi jalur PHI bahkan kami kawal sampai ke Mahkamah Agung, jika penyelesaiannya tidak win-win solution,” tukas Marven Marvello. (metro7/syn).