KOTABARU, metro7.co.id – Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri salah satu raperda yang diusulkan DPRD Kotabaru.

Pihak DPRD Kotabaru menyebut fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak lepas dari tujuan berdirinya pesantren itu sendiri, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam mengatakan fasilitasi pesantren dan beasiswa santri di Kotabaru merupakan bentuk keprihatinan Bupati dan DPRD Kotabaru terhadap hak konstitusional warga negara.

Ia menjelaskan dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyenggaran pemerintahan daerah membuat peraturan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut.

“Pemkab Kotabaru berwenang untuk menetapkan Perda Kabupaten Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri, kebijakan menetapkan perda daerah tersebut merupakan bentuk fasilitasi urusan pemerintah, dengan berdasarkan pada pemenuhan hak konstitusional warga negara di Kotabaru dan kemampuan keuangan daerah maka pemerintah Kotabaru melaksanakan fasilitasi pesantren,” kata dia

Dasar kewenangan fasilitasi pesantren dan beasiswa santri di Kabupaten Kotabaru kata dia oleh pemerintah adalah UU No. 18 tahu 2019 tentang pesantren ( lembaran negara RI tahun 2019 No. 191, tambahan lembaran negara Republik Indonesia No 6406).

Dan penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masyarakat di Kabupaten Kotabaru dapat berpartisipasi dalam fasilitasi pesantren di daerah.

“Melalui perda ini, Pemkab Kotabaru dapat mendorong pemberian bantuan dari masyarakat untuk pengelolaan dan pengembangan pesantren di Kotabaru,” tutur Sokhiful Anam.

Dikatakannya pembentukan Perda Kabupaten Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri merupakan pemenuhan regulasi daerah untuk melengkapi regulasi daerah yang sudah ada yaitu Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan Kotabaru tahun 2019 No. 11, tambahan lembaran daerah Kotabaru No 38 yang lebih mengatur penyenggaraan pendidikan sesuai kewenangan Pemda kabupaten.

“Yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan karena Kotabaru belum mempunyai pengaturan mengenai fasilitasi pesantren dan beasiswa santri di daerahnya sehingga anggota DPRD Kotabaru berinisiatif untuk membentuk Perda tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri dalam rangka pemenuhan hak kostitusional warga negara di Kotabaru,” bebernya

“Ini merupakan bentuk keberpihakan bupati dan DPRD Kotabaru dalam fasilitasi pesantren,” ujarnya. ***