KOTABARU, metro7.co.id – Pansus II DPRD Kotabaru menyampaikan satu buah rancangan peraturan daerah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Senin kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan Sekda Kotabaru, Said Akhmad.

Anggota Pansus II, Arbani menyampaikan dari hasil rapat pembahasan dengan SKPD terkait dan berdasarkan masukan – masukan yang positif dari berbagai pihak yaitu dinas terkait dan tim pembentukan peraturan daerah maka diperoleh hasil kesepakatan.

Yaitu hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama yakni : judul tidak ada perubahan yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Ditambahkan pasal tentang inovasi pemerintah daerah sebagai mana tertuang dalam draft raperda yang telah di finalisasi bagian hukum Setda Kotabaru.

“Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada ketua dan unsur pimpinan DPRD kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah ini,” kata Arbani.

Kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan, dan terimakasih khusus kepada anggota pansus II dalam membahas raperda ini untuk dijadikan Perda Kotabaru.

“Ucapan yang terimakasih yang terlebih khusus kami sampaikan kepada Bupati Kotabaru, yang telah memberikan tugas kepada jajarannya untuk aktif dalam pembahasan raperda ini,” kata dia

Sehingga pansus II dan tim pembahasan dan pembentukan peraturan daerah Kotabaru dan SKPD terkait, telah sepakat untuk melanjutkan dan memproses Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah ini menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

“Dengan demikian proses pembahasan raperda ini telah selesai dan menjadi peraturan daerah, maka diharapkan agar dibuatkan aturan teknisnya yaitu peraturan bupati (perbup),” imbuhnya. *