DPRD Sampaikan Raperda Perubahan Tahun Jamak
KOTABARU, metro7.co.id – Satu buah raperda tentang kegiatan tahun jamak disampaikan saat paripurna, antara legislatif dan eksekutif, Senin (6/9/2021), di Gedung DPRD Kotabaru.
Legislatif menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang/ dan jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan, sehingga diperlukan adanya kegiatan kontrak tahun jamak.
Ketua Pansus III, Gewsima Mega Putra menyampaikan Perda Kabupaten Kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara tahun jamak.
“Kemudian di dalam aturan yang lama termuat beberapa aturan hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang baru yang akan ditetapkan,” kata Putra.
“Sehingga perlunya aturan hukum yang baru sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
DPRD Kotabaru bersama Pemda Kotabaru, kata dia telah sepakat untuk melakukan beberapa perubahan dalam menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembentukan raperda kegiatan tahun jamak di Kotabaru.
“Raperda ini akan diproses menjadi Perda Kotabaru tentang perubahan atas Perda Kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak,” ujarnya
Pada kesempatan ini, tambahnya, pansus mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada semua pihak yang telah berpartispasi dalam menginisiasi terhadap lahirnya konsep awal Raperda tentang perubahan kegiatan tahun jamak ini. ***