KOTABARU, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Kotabaru meringkus dua perempuan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi lebih dahulu mengamankan pelaku inisial AH (22), di Jalan Selokayang, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Rabu malam.

Satu paket sabu berat 0,39 gram berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kemudian polisi menggali informasi, asal muasal barang haram tersebut. AH pun berkicau, bahwa ia mendapatkannya dari seorang perempuan inisial MH (23).

“Petugas kepolisian meminta AH untuk menghubungi MH dan mengajak untuk bertemu. Dan sekitar satu jam kemudian MH diamankan oleh petugas kepolisian di pinggiran jalan, tepatnya depan Puskesmas Dirgahayu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam.

Dari keterangan MH masih ada sabu yang ia sembunyikan di rumah pelaku AH.

Polisi selanjutnya mengobok – obok tempat tinggal AH. Tiga paket sabu kembali ditemukan oleh petugas kepolisian.

“Dan ditemukan barang bukti di dalam kamar berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,69 gram, yang disimpan di dalam kotak jam warna hitam,” ujar Agam

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan Kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***