KOTABARU, metro7.co.id – Dua orang pria diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru pada Senin (20/3/23).

Lantaran mereka mengkonsumsi barang haram, narkotika jenis sabu sabu.

Tersangka pertama diringkus petugas saat berada di jalan Nusa Indah, Desa Semayap, Rt 05, lebih tepatnya di sebuah pos kamling, sekira jam 02.15 wita.

“Atas adanya laporan masyarakat yang kami terima, bahwa pelaku inisial AH (27) warga Semayap ini sering mengkonsumsi sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam.

Saat diciduk pelaku berada di TKP. Pelaku tidak bisa mengelak karena petugas menemukan pipet kaca tersisa sabu saat digeledah.

AH mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang terlarang itu dari RO (32) warga Dirgahayu.

Adapun RO saat diamankan bersama AH di Pos Kamling, Senin, sekira pukul 06.00 wita.

RO mengakui masih mempunyai narkotika yang belum sempat diambil. Setelah dilakukan pencarian ditemukan paket sabu. ***