KOTABARU, metro7.co.id – Satu orang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotabaru atas kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru yang merugikan negara Rp 1 Miliar lebih.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti kuat, Kejari Kotabaru kini menahan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kotabaru inisial AR.

“Yang ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru atas nama AF. Dan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kotabaru,” kata Kepala Kejari, Andi Irfan Sjafruddin, Jumat (4/3/2022).

Ia mengatakan tim penyidik terus melakukan pendalaman terkait adanya pihak lain yang mungkin bisa jadi tersangka tambahan.

Dijelaskannya saat diamankan pada Rabu malam, tersangka berada di sebuah rumah di jalan Tirawan, tanpa perlawanan.

“Tersangka sempat dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan akhirnya kita menjemputnya dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan langsung menahannya,” ujar Andi

Andi Irfan menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.

Sejauh ini kata dia sebanyak 15 orang sudah diperiksa. Dan 20 saksi lagi yang akan diperiksa.